Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
b. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini PAUD;
c. Direktorat Sekolah Dasar SD;
d. Direktorat Sekolah Menengah Pertama SMP;
e. Direktorat Sekolah Menengah Atas SMA ; dan
f. Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
Pasal 93
Direktorat Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan
khusus pada sekolah dasar serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
b. perumusan standar di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
c. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
e. fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
g. penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat
Selengkapnya mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 dapat Anda unduh berikut ini DOWNLOAD DISINI PDF
0 Comments